Rabu, 27 Mei 2015

Mangkir dari Aturan, PNS Banjar Harus Disanksi


Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, memastikan akan terus mendorong OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjar untuk memberi sanksi tegas kepada para pegawai yang melanggar aturan.
Kepala BKD Banjar Supratman mengatakan, sejak tahun 2014 lalu kedisiplinan PNS Banjar mulai meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kendati demikian, masih ada pegawai yang menerima hukuman disiplin atau kepegawaian bahkan yang terjerat hukum.
“Disiplin pegawai mengacu pada PP 53 yang kita berlakukan, dan kita harap mereka selalu ikuti aturan-aturan yang ada dan tidak menyimpang dari yang sudah digariskan, di Kota Banjar pun sudah terbentuk tim PP 53,” ungkap Supratman Seperti dilansir dari FokusJabar.com, Rabu (27/5/2015).
Oleh sebab itu, ia meyakinkan, BKD Banjar akan terus memonitor dan melakukan pembinaan terhadap PNS Banjar,  supaya kepala OPD bertindak jika ada karyawannya yang melanggar.
“Tugas kita hanya mendorong atasan (OPD) untuk bisa tegas memberikan hukuman bagi pegawainya yang menyimpang dari aturan, karena yang berhak menghukum langsung, OPD itulah,” imbuhnya.
“PNS yang dihukum tahun 2014 lalu juga masih ada yang diproses di tahun ini, dan yang berhak menghukum itu atasan mereka, baik dengan menegur langsung atau dengan surat, hukumannya bisa berupa pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat bahkan hukuman berat lainnya. Karena itu kita harap OPD tudak segan untuk bersikap tegas ke pegawainya,” pungkas Supratman. (**)
(Risal Nurdiansyah/DEN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar